Minggu, 05 Desember 2010

46 Produk Perbankan Syariah Tunggu Sertifikat Halal

JAKARTA--MICOM: Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI) Mulya Siregar mengungkapkan ada 46 produk perbankan syariah masih dalam proses sertifikasi dan pemberian fatwa halal di Dewan Syariah Nasional (DSN). Sebelum mendapatkan sertifikasi dan fatwa halal, produk perbankan syariah tersebut tentu saja belum boleh ditawarkan kepada nasabah.

"Bank Indonesia itu mengumpulkan produk-produk perbankan dari luar negri, seperti Malaysia, Yordania, Sudan, dan Bahrain. Kita mendapatkan 46 produk yang sebenarnya bisa diterapkan di perbankan syariah Indonesia," ungkap Mulya di Kantor BI, Jakarta, Jumat (3/12).

Sampai saat ini, Mulya menyebutkan bahwa 46 produk tersebut belum disertifikasi dan difatwa halal oleh DSN sehingga belum dapat ditawarkan kepada nasabah. Maka produk perbankan syariah yang ada sekarang juga masih minim. "DSN belum mengeluarkan sertifikasi dan fatwanya sehingga produk perbankan syariah masih sangat minim," katanya.

Mulya mengharapkan agar pihaknya bersama DSN dan perbankan syariah bisa membahas persoalan sertfikasi dan fatwa halal dari produk perbankan syariah tersebut. Masalahnya kebutuhan nasabah perbankan syariah sudah mendesak.

Sebagai contoh, aturan akad kredit tawarrouq yang berisi tentang perjanjian dengan jangka waktu pembayaran dan nilai pinjaman, belum juga mendapatkan sertifikasi dan fatwa dari DSN. Padahal produk tersebut penting untuk perbankan syariah.

"Misalnya ada seseorang yang membeli barang dengan memakai kredit perbankan dengan jangka waktu 3 tahun. Harga barang tersebut misalnya seharga Rp 100 ribu. Kemudian bank memberikan tenggat waktu 3 tahun tetapi sesuai akad yang dijanjikan nasabah dapat mengembalikan dana Rp 130 ribu di tahun ketiga. Di tengah masa pinjaman ia bisa menjual lagi ke bank sebelum 3 tahun dengan harga yang sama ketika ia membeli sebesar Rp 100 ribu," jelasnya. (*/OL-04)


Sumber :

http://www.mediaindonesia.com/read/2010/12/03/185792/20/2/46-Produk-Perbankan-Syariah-Tunggu-Sertifikat-Halal

3 Desember 2010



Tidak ada komentar:

Posting Komentar